Peraturan Bupati Lamandau Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada PNS dan Cpns di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Lamandau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 26 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kreatifitas dan produktifitas kerja Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau dipandang perlu memberikan tunjangan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
bahwa Tambahan Penghasilan perlu diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintahi Kabupaten Lamandau dengan maksud agar dapat meningkatkan kinerjanya menuju pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik secara khusus mewujudkan pelayanan prima;
bahwa Peraturan Bupati Nomor la Tahun 2014 perlu dilakukan perubahan penyesuaian terhadap besaran tunjangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 26 Tahun 2015 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 53 Seri D)
Perubahan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada PNS dan Cpns di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Lamandau
Ditetapkan Tanggal
29 September 2015
Diundangkan Tanggal
29 September 2015
Berlaku Tanggal
29 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau