Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Kriteria Masyarakat yang Mendapatkan Bantuan Ibadah Umroh dan Wisata Rohani

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan ibadah umroh dan wisata rohani kepada Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat melalui organisasi masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan kriteria masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ibadah umroh dan wisata rohani.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TU JUAN;
BAB Ill KRITERIA PENERIMA BANTUAN DAN SELEKSI;
BAB IV PENDANAAN;
BAB V AKUNTANSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
27 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Kriteria Masyarakat yang Mendapatkan Bantuan Ibadah Umroh dan Wisata Rohani

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2018

Berlaku Tanggal
20 Juli 2018

Sumber
BD.2018/584

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1014.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar