Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintahkabupaten Lamandau

ABSTRAK

  • Bahwa sebagai bentuk penghormatan atas kedudukan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi kemasyarakatan serta tokoh masyarakat tertentu perlu dilakukan penataan dengan suatu pengaturan keprotokolan yang sesuai dengan dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, tradisi dan kearifan lokal.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2016.
  • Tata tempat, tata upacara, tata penghormatan pada Keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2019

EntitasPemerintah Kabupaten Lamandau
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Lamandau)
Nomor27 Tahun 2019
Tahun2019
TentangKeprotokolan di Lingkungan Pemerintahkabupaten Lamandau
Tanggal Ditetapkan13 September 2019
Tanggal Diundangkan13 September 2019
Berlaku Tanggal13 September 2019
Sumber

Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar