Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Desa Karang Taba Kecamatan Lamandau Dengan Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau
ABSTRAK
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Karang Taba Kecamatan Lamandau dan Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa, perlu ditetapkan batas Desa pasti antara Desa Karang Taba Kecamatan Lamandau dengan Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa; b. bahwa penetapan batas antara Desa Karang Taba dengan Desa Batu Tambun, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Batang Kawa dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetaplcan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Karang Taba Kecamatan Lamandau dengan Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Inforrnasi Geospasial; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Karang Taba Kecamatan Lamandau dengan Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2021