PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Akuntansi Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat ( 5) Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2023 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6 ) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan , Kabupaten Lamandau , Kabupaten Sukamara , Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau , Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah ;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ;
- Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau Nomor 55 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau ;
- Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.