Peraturan Bupati Lamandau Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Keluaran Operasional Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Lamandau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kegiatan yang diusulkan menjadi Standar Biaya Masukan (SBK) memenuhi kreteria sebagai berikut;
  2. merupakan kegiatan yang dilaksanakan dari tahun ke tahun, mempunyai indikator keluaran yang jelas dan terukur, bersifat khusus/spesifik dilaksanakan oleh instansi dan /atau di wilayah tertentu. sejalan dengan kebijakan pengganggaran berbasis kinerja, maka untuk tertib administrasi, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta untuk memudahkan dalam menyusun dan mengendalikan anggaran yang berkaitan dengan pelaksananaan tugas pengawasan perlu ditetapkan Standar Biaya Keluaran (SBK) Operasional Kegiatan Pengawasan dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peratu.ran Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
  12. Peratu.ran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 62/PMK.05/2007
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2016
  14. eraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 34 Tahun 2016

BAB I KETENTUAN UMUM ;
BAB II PENDEKATAN PERHITUNGAN BIAYA KELUARAN;
BAB III JENIS KEGIATAN PENGAWASAN;
BAB IV SURAT TUGAS;
BAB V PENGGOLONGAN ;
BAB VI PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAWASAN ;
BAB VII PELAPORAN KEGIATAN PENGAWASAN ;
BAB VIII PEMBAYARAN KEGIATAN PENGAWASAN ;
AB IX KETENTUAN LAIN;
BAB X PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Standar Biaya Keluaran Operasional Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Lamandau

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2017

Berlaku Tanggal
01 Januari 2017

Sumber
BD.2017/505

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.95 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar