Peraturan Bupati Lamandau Nomor 35 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 35 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kineija Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 35 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan , Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
  4. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
35

Tahun
2023

Tentang
Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2023

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2023

Sumber
BD.2023/No.903

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 35 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar