Peraturan Bupati Lamandau Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 38 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam Peraturan Bupati Lamandau Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Lamandau dan Peraturan Bupati dan Perubahannya Peraturan Bupati Nomor Nomor 50 Tahun 2015 masih terdapat transaksi keuangan dan aset yang belum diatur dan diakumodir dalam Peraturan Bupati tersebut sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 38 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI;
BAB III PELAPORAN KEUANGAN;
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN;
BABV KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.