Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur Dengan Desa Sepondam Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau
ABSTRAK
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur dan Desa Sepondam Kecamatan Bulik Timur, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur dan Desa Sepondam Kecamatan Bulik Timur; b. bahwa penetapan batas antara Desa Pedongatan dengan Desa Sepondam, telah disepakati oleh masing-masing Desa yaitu Pemerintah Desa Pedongatan dan Desa Sepondam serta disetujui oleh Pemerintah Kecamatan Bulik Timur dan Tim Tata Batas Kabupaten Lamandau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur Dengan Desa Sepondam Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Sepondam Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Lamandau Nomor 4 Tahun 2021