Peraturan Bupati Lamandau Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Lamandau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 45 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Lamandau perlu dilakukan revisi karena tudak sesuai dengan sistem akuntansi yang sekarang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 45 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2011
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI;
BAB III PELAPORAN KEUANGAN;
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.