Peraturan Bupati Lamandau Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluwarsa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 46 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 14 ayat Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu adanya petunjuk teknis Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 46 Tahun 2013 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten 06 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEDALUWARSA;
BAB III TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG KEDALUWARSA;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.