PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman Formal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup, prasarana dan kawasan pemukiman yang baik, aman dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
bahwa kebutuhan ruang terhadap berbagai kegiatan permukiman diakomodir dalam penyediaan properti antara lain pembangunan perumahan formal oleh pengembang perorangan dan pengembangan perusahaan;
bahwa untuk membangun kawasan perumahan dengan dukungan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang terpadu menjadi kawasan perumahan yang layak huni serta menjamin keberlanjutan dan pengelolaan sehingga para pengembang dapat mempercepat penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan perjanjian dan perizinan, diperlukan pengaturannya di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman Formal.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 5 Tahun 2024 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/ Permen/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU);
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/Permen/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan Permukiman;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang.