Peraturan Bupati Lamandau Nomor 5a Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturaan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 5a Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau tanggal 04 Oktober 2010 Nomor 57 seri C, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 5a Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2010
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB IV BESARNYA TARIF;
BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VI TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VII KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN;
BAB VIII PEMBERIAN DAN TATA CARA SANTUNAN;
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 5a Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.