Peraturan Bupati Lamandau Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Keterangan Belajar, Ijin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan dan Pengakuan Gelar Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya aparatur yang profesional, menguasai ilmu pengetahuan dan tekhnologi sesuai kompetensinya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau, diperlukan peningkatan mutu sumberdaya manusia melalui peningkatan jenjang pendidikan baik atas biaya sendiri, biaya pemerintah daerah maupun atas biaya dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat. Terkait dengan pelaksanaan pendidikan oleh Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lamandau, diperlukan pengaturan tentang pemberian Keterangan Belajar, Ijin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, dan Pengakuan Gelar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai N egeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KETERANGAN BELAJAR;
BAB III IJIN BELAJAR;
BAB IV TUGAS BELAJAR;
BAB V HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL TUGAS BELAJAR;
BAB VI KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TUGAS BELAJAR;
BAB VII KETERANGAN PENDIDIKAN;
BAB VIII PENGAKHIRAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN PENGAKUAN GELAR;
BAB IX TIM EVALUASI;
BAB X TUGAS TIM EVALUASI DAN SEKRETARIAT;
BAB XI PENDANAAN;
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Keterangan Belajar, IJin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan Dan Pengakuan Gelar Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.