Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Besaran Persentase Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 81 ayat (5) dan 82 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana untuk penghasilan tetap dan tunjangan kineija Kepala Desa dan perangkat desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA;
BAB III BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA;
BAB IV SUMBER PENDANAAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.