PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas, dengan tetap memperhatikan kemarnpuan keuangan Daerah;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau perlu dicabut dan diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau;
Perbup Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2021
Berlaku Tanggal
01 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.720
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2020 Nomor 647), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: