PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga ia memiliki hak asasi yang sama seperti hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu lainnya, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang dan perlindungan menjadi kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah;
bahwa perkawinan pada usia anak di Kabupaten Lamandau masih tinggi yang berimplikasi pada kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia, maka perlu dilakukan upaya secara efektif dan optimal dalam pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak guna melindungi hakhak anak dan mewujudkan masyarakat Kabupaten Lamandau yang makmur dan sejahtera;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak;