Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/jasa pada Bagian Pengadaan Barang/jasa
ABSTRAK
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Keija Pengadaan Barang/Jasa, menyebutkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa men5aisun dan menerapkan kode etik yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
a. prinsip pengadaan barang/jasa; b. kode etik; c. majelis pertimbangan kode etik; d. pemeriksaan dan keputusan; e. tata cara pemanggilan dan pemeriksaan terlapor; f. penegakan sanksi; g. sekretariat; dan h. pendanaan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Lamandau Nomor 85 Tahun 2020