PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik ditingkat nasional atau daerah sesuai Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Telans Pengelolaan Keuangan Daerah, pada BAB VI Butir D.1.h;
bahwa kondisi tertentu sebagaimana dimaksud huruf a, yaitu kondisi mendesak dalam rangka penanganan COVID-19 dan prioritas tingkat nasional atau daerah yaitu Sisa Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) yang harus diserap sampai dengan Tahun 2022 serta Dana Khusus lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Larnandau Tahun Anggaran 2021;
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2021
Berlaku Tanggal
01 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.722
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: