PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Non Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2011 tanggal 22 Juni 2010 dalam ranqka memenuhi kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana dalam perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata dan dihindari adanya penganggaran yang bersifat paket;
- bahwa berdasarkan evaluasi serta demi efisiensi dan efektifitas pelaksanaan perjalanan dinas, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 43 Tahun 2010 tentanq biaya perjalanan dinas bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Non Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.