Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 36 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 36 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi Pemadam Kebakaran (DAMKAR) dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan penanggulangan bencana diperlukan adanya kebijakan dan langkah
langkah strategis yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pemadam Kebakaran;
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan pasal 12B Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturun Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, maka dipandang perlu menetapkan Pemadam Kebakaran dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Barat;