Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Buapti Lampung Barat Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, Panitia Pengadaan dan Biaya Pengeluaran Lain-lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Nomor
41 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Buapti Lampung Barat Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, Panitia Pengadaan dan Biaya Pengeluaran Lain-lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
30 Oktober 2015
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.