Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka bahwa dalam upaya mengoptimalkan kineija, produktivitas kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai dan sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maka perlu diberikan tambahan penghasilan terhadap pegawai ;
  2. berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara Daerah di ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan Pemerintah;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan

Nomor
47

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021

Berlaku Tanggal
31 Desember 2021

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. perbup kab. lampung selatan no. 33 tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan

Download Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.lampungselatankab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar