Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pengesahaan Rencana Bisnis, Rencana Kerja Anggaran dan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda)

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90, Pasal 94 ayat (9) ayat (7), Pasal 97 ayat (9), Pasal 96 ayat (7), Pasal 97 ayat (9) dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Rencana Bisnis, Rencana Anggaran Badan Usaha Milik Daerah;
  2. bahwa untuk menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah guna peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada pihak ketiga;
  3. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, perlu adanya pengaturan mengenai pedoman pelaksanaannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Anggaran dan Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan

Nomor
9

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Pengesahaan Rencana Bisnis, Rencana Kerja Anggaran dan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda)

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
25 Februari 2022

Berlaku Tanggal
25 Februari 2022

Sumber
Berita Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar