PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 1.A Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 1.A Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk melaporkan harta kekayaannya
Dasar hukum Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 1.A Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
- Peraturan KPK RI No.7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, penyampaian LHKPN, pengumuman LHKPN, unit pengelola LHKPN, sanksi, dan pembiayaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 1.A Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.