Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Kegiatan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka melaksanakan APBD secara tertib dan teratur yang efektif transparan dan bertanggung jawab, khususnya kegiatan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa dipandang perlu untuk menyusun standar biaya kegiatan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah

Dasar hukum Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  7. Undang-Undang No.30 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  10. Peraturan Presiden No.106 Tahun 2007
  11. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010
  12. Perdagri No.13 Tahun 2006
  13. Peraturan Menteri Keuangan No.33/PMK.02/2016
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No.17 Tahun 2009
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar biaya kegiatan layanan pengadaan barang dan jasa Pemerintah kabupaten Lampung tengah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Standar Biaya Kegiatan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2017

Berlaku Tanggal
09 Januari 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (298.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar