Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- berdasarkan pertimbangan yang objektif, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang No.28 Tahun 1959
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang hari dan jam kerja, komponen pemberian tambahan penghasilan, pemberian tambahan penghasilan, pembiayaan, dan pengawasan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.