Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 8.A Tahun 2017 Tentang Penyediaan, Penyaluran dan Pengelolaan Cadangan Pangan Pokok (Beras) di Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 8.A Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Lampung Tengah, diperlukan adanya penyediaan, penyaluran dan pengelolaan cadangan pangan pokok (beras) yang merupakan bagian dari Cadangan Pangan Nasional
Dasar hukum Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 8.A Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang No.28 Tahun 1959
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.18 Tahun 2012
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2015
- Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010
- Permentan No.65/Permentan/05.140/12/2010
- Peraturan Gubernur No.26 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, lembaga pengelola cadangan pangan, pembiayaan, organisasi pelaksana, mekanisme penyediaan, mekanisme penyaluran, dan pelaporan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.