Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 60 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 60 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II huruf D angka 2 huruf e dan huruf f Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan social diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah;
  2. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur, agar pemberian hibah dan bantuan social dapat berjalan tertib, akuntabilitas, transparansi dan tepat sasaran, perlu disusun Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenLampung Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur

Nomor
60

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur

Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
20 Oktober 2021

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 60 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar