Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara, maka kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan dana setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan Perawkilan Rakyat Daerah sehari-hari;
bahwa berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2013, maka besaran Tunjangan Belanja Penunjang Operasional ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014.