PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah Hm Ryacudu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diberlakukannya Otonomi Daerah, maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, hal ini berarti bahwa Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelengaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayahnya.bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada mayarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
- bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, maka perlu ditindak lanjuti dengan disusunnya Standar Pelayanan Minimal bagi Rumah Sakit Umum Daerah yang akan melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a. b. dan c di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah HM Ryacudu Kotabumi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.