Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 07 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Harga Sewa Rumah Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 07 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara, salah satu hak Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD adalah rumah jabatan/ rumah dinas;
bahwa saat ini Pemerintah Daerah baru dapat menyediakan rumah jabatan bagi Ketua DPRD;
bahwa sehubungan Pamerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Wakil Ketua DPRD dan rumah dinas bagi Anggota DPRD, maka kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan berupa uang sewa yang besamya disesuaikan standar harga sewa yang berlaku di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, b. dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Sewa Rumah Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;