Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 11 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014-2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memberikan landasan dan Pedoman Utama bagi pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Utara, sebagai bagian dari wilayah Propinsi lampung yang merupakan bagian integral dan menyatukan diri dengan pembangunan nasional, maka perlu dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati Lampung Utara Periode 2014-2019;
bahwa untuk menjamin keterkaitan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Lampung Utara, dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya, baik secara vertikal maupun horizontal, sekaligus juga sebagai media untuk melihat dan memelihara konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah;
bahwa untuk terlaksananya maksud huruf a dan b tersebut diatas, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014-2019 dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Utara.