Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 12 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat (5) menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.