PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 23 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keberadaan hutan sebagai areal konservasi serta menciptakan keseimbangan lingkungan hidup maka perlu dilakukan pembinaan terhadap pemanfaatan hasil hutan dari hutan hak atau tanah milik serta penertiban peredaran hasil hutan;
- bahwa salah satu upaya menjaga kelestarian sumber daya alam yang cenderung menurun kondisinya yang diakibatkan adanya kerusakan alam maupun yang disebabkan oleh ulah manusia, maka perlu memberikan perlindungan, pengendalian dan pengawasan terhadap pohon-pohon yang tumbuh di lahan yang dibebani hak milik/hutan hak, tanah masyarakat atau tanah perkebunan;
- bahwa untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan peredaran dan mendorong semangat pembangunan kehutanan berbasis masyarakat maka perlu perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas hasil hutan hak dalam pengangkutannya;
- bahwa hasil hutan yang berasal dari hutan hak atau tanah milik yang akan dimanfaatkan, dan basil hutan yang akan ditampung atau diedarkan dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara dipandang perlu untuk diatur pelaksanaan penatausahaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 23 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.