PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang harus memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kineija, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.