Peraturan Bupati Landak Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Landak Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak

ABSTRAK

  • bahwa pelaksanaan perjalanan dinas merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dprd, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan;
  • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.28 Tahun 1999, UU No.55 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenkeu No.113 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Landak No.10 Tahun 2015, Perda Landak No.5 Tahun 2016.
  • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Mekanisme Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dinas.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Landak Nomor 1 Tahun 2020

EntitasPemerintah Kabupaten Landak
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Landak)
Nomor1 Tahun 2020
Tahun2020
TentangPerjalanan Dinas dalam Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak
Tanggal Ditetapkan
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Peraturan Bupati Landak Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar