Peraturan Bupati Langkat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kompetensi Melalui Magang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Langkat Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk Melaksanakan Pengembangan Kompetensi dan bentuk pendidikan dan pelatihan, salah satunya dapat melalui Magang bagi Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Peningkatan Kompetensi melalui Magang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Langkat Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1982
- Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017
- Peraturan Daerah No.6 Tahun 2016 dan PERBUP No.67 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peningkatan Kompetensi melalui Magang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Magang, Biaya Magang, Hak dan Kewajiban Peserta Magang, Evaluasi dan Pelaporan Magang dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.