Peraturan Bupati Langkat Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
ABSTRAK
Peraturan Bupati Langkat Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini ditinjau dari segi Organisasi Perangkat Daerahnya sehingga perlu direvisi, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Dasar hukum Peraturan Bupati Langkat Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1982
- Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012
- PERMEN LH No.15 Tahun 2010
- PERMEN LH No.16 Tahun 2012
- PERMEN LH No.8 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No.6 Tahun 2016 dan PERBUP LANGKAT No.52 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, susunan keanggotaan, tugas Komisi Penilai.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.