Peraturan Bupati Langkat Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Langkat Nomor 32 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan secara maksimal perlu didelegasikan secara Terpadu satu Pintu kepengurusannya kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat;
- bahwa Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2008 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Langkat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 63 Tahun 2008 Tentang pengelolaan Perizinan dan Pendelegasian Sebahagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu kabupaten Langkat, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini ditinjau dari segi pembentukan Perangkat Daerahnya sehingga perlu di revisi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan teks diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Langkat Nomor 32 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 1982
- Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1986
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 03 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 06 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Langkat Nomor 58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Langkat
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
07 Oktober 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (400.18 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.