Peraturan Bupati Langkat Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Penugas Guru Honorer/non PNS kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Langkat Nomor 37 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Lampiran Bab V Subbab B angka 9 huruf d Guru Honorer yang bertugas di Sekolah Negeri wajib mendapatkan Surat Penugasan dari Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Penugasan Guru Honorer/Non PNS Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Langkat Nomor 37 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Drt tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 08 Tahun 2017
- Peraturan Daerah kabupaten Langkat Nomor 06 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati langkat Nomor 58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Penugasan Guru Honorer/Non PNS Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.