Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang akan disalurkan di setiap Desa di Kabupaten Langkat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2018.

Dasar hukum Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1982
  5. Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1986
  6. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2016
  8. Peraturan Pemerintah No.107 Tahun 2017
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014
  10. PERMENDES PDTT No.19 Tahun 2017
  11. Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan PERMENKEU No.225/PMK.07/2017
  12. Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.07/2017
  13. Peraturan Menteri Keuangan No.226/PMK.07/2017
  14. PERDAKAB LANGKAT No.5 Tahun 2017 dan PERBUP LANGKAT No.43 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Langkat
Nomor
4 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2018
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
19 Februari 2018
Berlaku Tanggal
19 Februari 2018
Sumber
BD. 2018/ No.04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.44 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.