PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Langkat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Thaun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Langkat Nomor 8 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat sisa Pengelolaan dana Kapitasi JKN pada akhir tahun anggaran berkenaan, digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan melakukan penyesuaian penganggaran Alokasi Dana Kapitasi JKN pada APBD, dengan cara melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Thaun Anggaran 2022
Ditetapkan Tanggal
22 April 2022
Diundangkan Tanggal
22 April 2022
Berlaku Tanggal
22 April 2022
Sumber
BD. 2022/NO. 8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Langkat Nomor 8 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: