Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Lebak Nomor 15 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lebak Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak
Nomor
15
Tahun
2020
Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
Ditetapkan Tanggal
14-May-2020
Diundangkan Tanggal
14-May-2020
Berlaku Tanggal
14-May-2020
Sumber
BD KABUPATEN LEBAK TAHUN 2020 (15) 9 hlm

STATUS PERATURAN

Download Peraturan Bupati Lebak Nomor 15 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.lebakkab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.