Peraturan Bupati Lebong Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Dengan Media Massa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lebong Nomor 13 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan informasi program dan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, perlu dilakukan publikasi sebagai pelaksanaan keterbukaan informasi publik;
bahwa untuk efektifitas dan kelancaran pemberian dan penyebarluasan informasi. perlu melakukan kerja sama dengan unsur media massa sebagai upaya memperoleh hasil yang maksimal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dengan Media Massa
Dasar hukum Peraturan Bupati Lebong Nomor 13 Tahun 2023 ini adalah:
I. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 154, TambahAn Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4349):;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformnsi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 20 11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801 );
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor J Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 20 10 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
Peraturan Pemerinlah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negnm Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesin Nomor 62 19);
Peraturan Menteri pendayagunnan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan lnstansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 337);