Peraturan Bupati Lebong Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas dalam dan Luar Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lebong Nomor 14 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur ulang ketentuan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur SipiJ Negara dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
Dasar hukum Peraturan Bupati Lebong Nomor 14 Tahun 2023 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4349);
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas dalam dan Luar Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
31 Januari 2023
Berlaku Tanggal
31 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 14