Peraturan Bupati Lebong Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahunan Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2023
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lebong Nomor 9 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan PasaJ 3 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023, diperlukan suatu pedoman kerja berbasis risiko dan untuk menjamin ketepatan waktu dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perlu adanya Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahunan Kabupaten Lebong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di alas, pcrlu menetnpkan Peraturan Bupati Lebong tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahunan lnspektorat Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2023.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lebong Nomor 9 Tahun 2023 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambnhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lcmbnran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undnng-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 I);
Undang-Undang Nomor 23 Tnhun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembAran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebAgAimanA telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor l Tahun 2022 tentang 1 hubungan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembnrnn Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintnh Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Ta hun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraa n Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lcmba ran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAhun 2008 ten tang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6041 );
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturon Menleri Dalnm Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1045);
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dnn Susunan Pernngkat Daera h (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 20 16 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupatcn Lebong Nomor 1 Tahun 202 1 tentang Perubahan Atas Peraturan Dnernh Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 20 16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021 Nomor 1 );
Peraturan Dupati Lebong Nomor 36 Tahun 2016 ten tang Susunan Organisasi dnn Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lebong Nomor 52 Tahun 202 1 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 36 Tahun 2016 ten tang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong.