Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 01 Tahun 2018

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 01 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan rincian Dana Nagari untuk setiap Nagari.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 01 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK/07/2017
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Daerah Kab. Limapuluh Kota Nomor 2 Tahun 2013
  9. Peraturan Daerah Kab. Limapuluh Kota Nomor 15 Tahun 2016
  10. Peraturan Daerah Kab. Limapuluh kota Nomor 8 Tahun 2017

Rincian Dana Desa setiap Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi, dan
c. Alokasi Formula. Alokasi dasar setiap desa dihitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten/kota dibagi jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Alokasi Afirmasi setiap Nagari diberikan kepada Nagari Tertinggal dan Nagari Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Alokasi Formula dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
01 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2018
Berlaku Tanggal
12 Januari 2018
Sumber
BD 2018 No. 1, LL Setda Kab. Limapuluh Kota

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1001.3 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.