Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 02 Tahun 2018

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 02 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi maksud dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta memberikan pedoman yang tegas dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian kerugian daerah, maka perlu pengaturan mengenai tuntutan ganti kerugian daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 02 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Bupati ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
atau b. Pejabat Lain:
1) pejabat negara, dan
2) pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Tuntutan Ganti Kerugian berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Peraturan ini juga mengatur:
informai dan pelaporan kerugian negara/daerah, penyelesaian kerugian negara/daerah, penentuan nilai kerugian negara/daerah, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian negara/daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah, kedaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Nomor
02 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
12 Januari 2018

Berlaku Tanggal
12 Januari 2018

Sumber
BD 2018 No. 2, LL Setda Kab. Limapuluh Kota

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (855.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar