Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya peningkatan pengabdian, kinerja dan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan Kemasyarakatan, di pandang perlu adanya Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2016, perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Bupati Lima Puluh Kota.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 ,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 67 Tahun 2015.
Peraturan ini memuat:
materi tentang:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Penerimaan;
Kriteria;
Pembayaran Tambahan Penghasilan;
Besaran Tambahan Penghasilan dan Sanksi;
Pajak Penghasilan;
Pembebanan Anggaran, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.